Apakah Kripto Halal, atau Haram? Apa yang Perlu Diketahui Investor Muslim
Mata uang kripto telah muncul sebagai aset perdagangan dan penyimpanan bernilai yang populer selama satu dekade terakhir, dengan investor yang tertarik di seluruh dunia, termasuk di dunia Muslim. Banyak negara yang sebagian besar Muslim, serta negara dengan minoritas Muslim yang signifikan, kini memiliki tingkat kepemilikan mata uang kripto yang tinggi, dengan Uni Emirat Arab (UEA) menjadi pemimpin mutlak dalam peringkat pada tahun 2024. Menurut data yang sama, Turki memiliki tingkat kepemilikan tertinggi ketiga, sedangkan Singapura, yang memiliki minoritas Muslim yang cukup besar mewakili sekitar 15% dari populasinya, berada di posisi kedua. UEA dan Singapura juga telah muncul sebagai pusat teknologi mata uang kripto dan blockchain terkemuka.
Terlepas dari minat yang cukup besar pada kripto di dunia Islam, masih ada ketidakpastian yang besar atas status halalnya, yang merupakan pertimbangan utama bagi banyak investor Muslim. Beberapa negara β misalnya, UEA dan Arab Saudi β telah mengeluarkan peringatan tentang status kepatuhan Syariah mata uang kripto dan/atau perdagangan kripto. Namun, tidak ada negara yang melarang kripto secara langsung karena alasan ini.Β
Selain kebingungan, banyak cendekiawan Islam telah mendapatkan berbagai interpretasi tentang sifat mata uang kripto. Beberapa cendekiawan telah berpendapat bahwa kripto bersifat haram (tidak diizinkan bagi umat Muslim), sementara yang lain telah mengeluarkan catatan nasihat yang secara luas mendukung sebagian besar mata uang kripto, termasuk Bitcoin (BTC). Karena perbedaan pendapat ini, dan tidak adanya satu pun keputusan terpusat, banyak investor tidak yakin apakah kripto itu halal β yaitu, diizinkan untuk Muslim.
Artikel ini membahas poin-poin penting dalam diskusi berkelanjutan untuk membantu Anda memutuskan apakah mata uang kripto dapat dianggap sebagai aset halal.
Takeaway Utama:
Mata uang kripto biasanya digunakan untuk mengamankan operasi jaringan terdesentralisasi β blockchain β dan untuk memfasilitasi penyimpanan dan transfer nilai digital bebas bunga.
Cendekiawan Islam memiliki pendapat yang berbeda tentang apakah kripto halal atau haram, dengan banyak yang memberikan persetujuan yang memenuhi syarat tergantung pada aset kripto tertentu yang dimaksud dan fungsi khususnya.
Investor Muslim disarankan untuk melihat properti setiap perdagangan kripto atau produk investasi tertentu untuk memastikan bahwa produk tersebut bebas dari bunga, dan tidak melibatkan ketidakpastian atau spekulasi.
Memahami Mata Uang Kripto
Mata uang kripto adalah aset digital yang diterbitkan dan digunakan pada blockchain, jaringan terdesentralisasi di mana penerbitan, transfer, dan penyimpanan aset ini dilindungi melalui mekanisme keamanan kriptografi. Dalam blockchain yang umum, banyak node pengguna independen melindungi operasi dan integritas jaringan melalui mekanisme konsensus terdesentralisasi. Konsensus terdesentralisasi ini, serta kemandirian dari entitas pengendali pusat, menjadikan jaringan dan mata uang kripto ini alternatif yang layak untuk sistem perbankan tradisional.
Mata uang kripto pertama (dan terbesar) di dunia adalah Bitcoin, aset digital asli dari blockchain Bitcoin yang diluncurkan pada tahun 2009. Beberapa tahun setelah diperkenalkan, Bitcoin diperdagangkan pada platform di luar jaringan aslinya, seperti bursa terpusat (CEX) dan, kemudian, bursa terdesentralisasi (DEX) berdasarkan blockchain lainnya. Saat ini, ribuan mata uang kripto telah ada, dan aset digital ini membentuk kelas aset penting dalam ekosistem keuangan yang lebih luas.
Pada platform blockchain bawaannya, mata uang kripto berfungsi sebagai aset untuk transfer dan penyimpanan nilai, dan juga berkontribusi untuk menjaga blockchain masing-masing agar dapat beroperasi dengan cara yang terdesentralisasi. Semua operasi kripto pada blockchain dapat dilihat oleh publik, menjunjung tinggi etos transparansi teknologi blockchain. Pada CEX dan DEX, mata uang kripto dapat digunakan untuk transfer dan penyimpanan nilai, serta untuk perdagangan guna menghasilkan keuntungan.
Hukum Syariah dan Keuangan Islam
Untuk menentukan apakah mata uang kripto halal bagi investor Muslim, pemahaman yang kuat tentang Syariah dan subset spesifiknya, keuangan Islam, sangat penting. Syariah mendefinisikan rangkaian prinsip, peraturan, dan undang-undang yang menyeluruh yang memandu standar dan kewajiban perilaku pribadi, moral, etika, hukum, dan ekonomi umat Islam. Salah satu prinsip dasar hukum Syariah adalah keadilan dan keadilan dalam semua transaksi, praktik ibadah yang benar, moral dan perilaku baik yang harus diikuti oleh umat Muslim, standar kesehatan dan kebersihan publik dan pribadi, kerja sama dan solidaritas di antara anggota masyarakat, serta standar ibadah dan transaksi sosial.
Elemen terakhir dari hukum Syariah β standar ibadah dan transaksi β mencakup bagian dari aturan dan regulasi yang berhubungan dengan transaksi, praktik, dan etos keuangan. Undang-undang dan peraturan ini membentuk badan prinsip keuangan Islam yang harus diikuti oleh umat Islam. Beberapa prinsip dasar keuangan Islam meliputi larangan bunga (riba); ketidakpastian yang berlebihan (gharar); dan perjudian/spekulasi (maysir). Selain itu, ada juga proscription terhadap aktivitas yang tidak menghasilkan nilai nyata bagi individu dan masyarakat. Prinsip-prinsip utama juga mencakup transparansi dalam transaksi, dan mempertahankan standar keadilan dan etika dalam semua transaksi.
Banyak karakteristik utama mata uang kripto yang selaras dengan prinsip utama keuangan Islam. Ini termasuk tidak adanya minat dalam transaksi kripto, penggunaan mata uang kripto untuk penyimpanan nilai yang aman tanpa spekulasi atau ketidakpastian yang berlebihan, dan sifat transparan operasi kripto berbasis blockchain.
Pandangan Cendekiawan Islam tentang Mata Uang Kripto
Cendekiawan Islam belum membentuk pandangan terpadu tentang apakah mata uang kripto halal atau haram. Beberapa cendekiawan atau institusi menganggapnya haram. Misalnya, Direktorat Urusan Keagamaan (Diyanet) Turki menyatakan pada tahun 2017 bahwa kripto bersifat haram, karena potensi penggunaannya spekulatif (yaitu, maysir). Pendapat penting lainnya tentang masalah ini berasal dari mantan Grand Mufti Mesir, Dr. Shawki Allam, yang mengatakan bahwa perdagangan kripto mungkin berbahaya karena sifat dan potensinya yang tidak diatur untuk digunakan untuk mendanai aktivitas terlarang.
Namun, banyak cendekiawan dan institusi Islam lain yang menilai kepatuhan Syariah produk keuangan mengambil pendekatan yang lebih berbeda. Misalnya, Biro Peninjauan Shariyah, konsultasi kepatuhan Syariah populer yang mengoperasikan portal Shariyah.net, menilai status halal setiap mata uang kripto secara individual berdasarkan kasus penggunaan dan fungsinya.
Secara umum, Biro menetapkan klasifikasi haram untuk meminjamkan dan meminjam proyek kripto keuangan terdesentralisasi (DeFi) seperti AAVE (AAVE), aplikasi GameFi seperti Axie Infinity (AXS), dan koin meme tanpa utilitas, seperti Dogecoin (DOGE). Untuk sebagian besar mata uang kripto lainnya, termasuk Bitcoin, biasanya mendukung klasifikasi halal. Keuntungan pendekatan Biro adalah dalam sifat penilaiannya yang detail dan selektif. Alih-alih memperlakukan semua aset dan platform kripto sebagai satu aset dan platform yang sama, Biro memeriksa detail setiap aset.
Beberapa akademisi dan institusi sebagian besar telah mendukung kripto secara umum sebagai halal. Salah satu cendekiawan hukum Islam terkemuka di Inggris, Mufti Abdul Qadir Barkatullah, telah mempertahankan bahwa mata uang kripto bersifat halal karena berkembang menjadi bentuk pertukaran nilai yang diterima secara luas. Hal ini sejalan dengan keputusan sebelumnya yang menetapkan bahwa jika suatu aset telah diterima secara luas sebagai bentuk pembayaran yang sah di masyarakat, maka aset tersebut harus diperlakukan sebagai halal.
Cendekiawan Islam terkemuka lainnya, Mufti Muhammad Abu Bakar, melihat secara mendalam mata uang kripto, Bitcoin, dan blockchain secara umum di makalah kerjanya , menyimpulkan berdasarkan peninjauan luasnya bahwa mata uang kripto bersifat halal.
Jadi, Apakah Mata Uang Kripto Halal β atau Haram?
Bagaimana investor Muslim dapat membuat keputusan investasi yang meyakinkan mengenai aset digital ini di lingkungan dengan berbagai pendapat tentang status halal kripto? Secara umum, disarankan agar calon trader atau investor mengambil pendekatan selektif dan melihat fitur dan fungsionalitas setiap aset kripto dan produk yang mungkin mereka pertimbangkan. Mata uang kripto dan blockchain sangat berbeda dari segi propertinya. Beberapa orang, seperti token kripto platform DeFi yang fitur bunganya menonjol, tidak mungkin dianggap halal oleh siapa pun.
Namun, banyak koin kripto lainnya tidak terkait dengan solusi penghasil bunga, dan transfer dan penyimpanannya tidak melibatkan bunga (riba), ketidakpastian (gharar), atau spekulasi (maysir).
Beberapa mata uang kripto mewakili versi token dari aset dunia nyata (real-world assets/RWA). Ini secara langsung didasarkan pada aset berwujud yang mungkin ada di luar dunia kripto, seperti real estat, saham, dan obligasi. Tergantung pada asalnya, aset-aset ini dapat selaras dengan prinsip tangibilitas dalam keuangan Islam, yang menetapkan bahwa setiap aktivitas ekonomi harus didasarkan pada aset nyata dan menghasilkan nilai dunia nyata.
Terkait dengan perdagangan kripto β berbeda dengan operasi dasar mentransfer dan menyimpan dana β status halal mata uang kripto mungkin kurang pasti, tergantung pada produk perdagangan aktual yang digunakan. Aset yang sama (misalnya, Bitcoin) dapat digunakan dalam perdagangan kripto dan produk investasi yang tidak melibatkan riba, dan memiliki kemungkinan ketidakpastian atau spekulasi yang rendah. Produk ini mungkin memenuhi syarat sebagai halal. Di sisi lain, jika aset kripto yang sama digunakan dalam produk perdagangan yang memiliki minat atau sangat volatil, kemungkinan tidak akan selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, keputusan sering kali tergantung pada fitur produk yang tepat, bukan mata uang kripto itu sendiri.
Apakah Bitcoin Halal, atau Haram?
Bitcoin sejauh ini adalah mata uang kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar, dan biasanya memiliki tingkat volatilitas yang jauh lebih rendah daripada sebagian besar aset kripto lainnya. Volume perdagangan dan reputasinya yang tinggi sebagai aset penyimpanan bernilai aman berkontribusi pada volatilitasnya yang lebih rendah dan, oleh karena itu, ketidakpastian yang lebih rendah daripada mata uang kripto berkapitalisasi rendah.
Bitcoin juga memiliki kegunaan berharga untuk digunakan sebagai aset pertukaran peer-to-peer (P2P) yang aman dan pribadi. Selain itu, Bitcoin adalah mata uang kripto deflasi, dengan batas pasokan maksimum 21 juta token. Karakteristik ini dirancang untuk menghindari inflasi pasokan yang berlebihan, dan untuk mengurangi kemungkinan devaluasinya. Fitur deflasi seperti itu dapat menambah stabilitas Bitcoin, sehingga meningkatkan potensi penerimaannya sebagai aset halal.
Sebagai sarana pertukaran nilai dan penyimpanan kekayaan dengan karakteristik deflasi, Bitcoin itu sendiri β kecuali digunakan pada produk kripto tertentu yang memiliki bunga atau sangat volatil β dapat dianggap halal, pandangan yang dibagikan oleh penilaian Biro Peninjauan Shariyah (di antara institusi lain).
Mata Uang Kripto Syariah Lainnya yang Patuh
Ethereum (ETH)
Ether (ETH) adalah kripto terbesar kedua berdasarkan kapitalisasi pasar di belakang Bitcoin. Ini digunakan untuk mengamankan operasi blockchain Ethereum, dan dapat digunakan untuk transfer dan penyimpanan nilai digital, serupa dengan cara koin BTC digunakan pada blockchain Bitcoin. ETH memberikan nilai nyata sebagai pertukaran kekayaan dan aset penyimpanan yang aman di lingkungan terdesentralisasi. Oleh karena itu, kecuali jika digunakan dalam produk perdagangan kripto yang memiliki bunga atau sangat volatil, ETH mungkin memenuhi syarat sebagai aset halal.
Perlu dicatat bahwa blockchain Ethereum menghosting berbagai aplikasi terdesentralisasi (DApp), banyak di antaranya yang berada di ceruk DeFi. Aplikasi DeFi tertentu di Ethereum secara aktif terlibat dalam operasi peminjaman, peminjaman, dan manajemen hasil berbunga. Namun, DApp ini biasanya menggunakan token kripto mereka sendiri β misalnya, AAVE atau COMP β untuk operasi ini, bukan token ETH.
Tether (USDT)
Tether (USDT) adalah mata uang kripto stablecoin yang mempertahankan posisi ketat pada dolar AS. Meskipun berada di belakang BTC dan ETH, menempati posisi ketiga dalam peringkat kapitalisasi pasar, USDT adalah aset kripto yang paling banyak diperdagangkan di dunia. Peg to the greenback yang stabil telah berhasil dipertahankan sejak peluncuran Tether pada tahun 2014, yang menjadikannya aset yang sangat populer untuk operasi kripto ke fiat. Stabilitas dan dukungan koin yang hampir sempurna oleh aset fiat paling populer di dunia menjadikannya sebagai RWA yang mungkin dianggap halal.
Solana (SOL)
SOL adalah koin kripto asli dari blockchain Solana, pesaing utama Ethereum dalam ceruk blockchain berkemampuan DApp. Solana bertujuan untuk menyediakan platform DApp yang lebih murah dan lebih cepat dibandingkan Ethereum. Secara umum, SOL melakukan fungsi yang sama pada Solana seperti yang dilakukan ETH di Ethereum: transfer nilai digital, penyimpanan nilai, dan mengamankan jaringan melalui mekanisme validasi blok proof of stake (PoS). Demikian pula untuk BTC dan ETH, SOL cenderung dianggap sebagai aset halal kecuali jika digunakan pada produk kripto yang menghasilkan bunga tertentu atau sangat spekulatif.
Buku Besar XRP (XRP)
XRP adalah mata uang kripto asli dari Buku Besar XRP publik terdesentralisasi. Token digunakan terutama untuk mendukung pembayaran dan penyelesaian B2B. Sebagai mata uang kripto yang memungkinkan pembayaran mata uang digital yang efisien dan aman di dunia bisnis, XRP memberikan utilitas nyata, yang dapat dikatakan meningkatkan viabilitasnya sebagai aset halal.
Poligon (POL)
Polygon (POL) adalah ekosistem platform dan solusi terdesentralisasi yang terutama menyediakan cara hemat biaya dan terukur untuk melakukan operasi kripto pada blockchain Ethereum. Aset kripto asli ekosistem, POL, digunakan untuk mengamankan fungsi platform ini melalui mekanisme konsensus terdesentralisasi. Ini juga dapat digunakan untuk mengamankan transfer dan penyimpanan aset digital. Fungsi POL sebagian besar mirip dengan fungsi ETH dan SOL di lingkungan masing-masing, sehingga meningkatkan kemungkinan POL dianggap sebagai aset halal.
Kekhawatiran dan Kontroversi
Penggunaan mata uang kripto menimbulkan kekhawatiran khusus dari perspektif keuangan Islam. Banyak aktivitas perdagangan kripto melibatkan volatilitas yang berlebihan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian (gharar). Ada juga contoh produk kripto yang mendukung aktivitas spekulatif yang mungkin memenuhi syarat sebagai maysir.
Selain itu, meskipun sebagian besar blockchain dapat dilihat oleh publik (yang berkontribusi terhadap transparansi yang lebih baik), identitas aktual pemegang alamat tetap anonim. Hal ini dapat menimbulkan masalah etika sehubungan dengan legalitas dan etika dana yang beredar di blockchain. Beberapa orang mungkin juga berpendapat bahwa sifat digital mata uang kripto dapat bertentangan dengan prinsip keuangan Islam bahwa semua aktivitas ekonomi didasarkan pada aset berwujud.
Keuangan Islam dan Mata Uang Kripto
Terlepas dari kekhawatiran ini, penting untuk diingat bahwa mata uang kripto dirancang hanya untuk penyimpanan dan pertukaran nilai yang aman sekaligus mempromosikan independensi dan desentralisasi platform blockchain. Ini sendiri memberikan nilai nyata pada konsep mata uang kripto. Yang penting, secara default, transaksi kripto tidak melibatkan bunga (riba), dan beroperasi jauh dari sistem perbankan tradisional di mana riba adalah mekanisme yang sangat banyak digunakan.
Oleh karena itu, tergantung pada perdagangan aktual atau produk investasi yang terlibat, mata uang kripto dapat secara selektif dianggap sebagai aset yang selaras dengan prinsip-prinsip keuangan Islam inti.
Kesimpulan
Karena tidak ada badan pengatur sentral yang menyediakan fatwa (penguasaan) definitif dan menyeluruh tentang status halal mata uang kripto, investor Muslim perlu melihat spesifikasi setiap produk dan aset kripto yang mungkin mereka pertimbangkan. Jika mata uang kripto atau produk yang menjadi dasarnya bebas dari riba, tidak memiliki risiko berlebihan, dan tidak didasarkan pada spekulasi, maka mata uang kripto atau produk tersebut mungkin mematuhi prinsip Syariah. Selain itu, investor Muslim lebih lanjut dapat mempertimbangkan produk mata uang kripto Syariah yang dirancang khusus, seperti Akun Islam kripto Bybit, untuk memastikan bahwa mereka memanfaatkan peluang kripto tanpa melanggar prinsip-prinsip Syariah.
Penafian: Karena beragam pendapat tentang kepatuhan Syariah dalam perdagangan kripto, kami menyarankan Anda untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Harap diperhatikan bahwa postingan di Bybit Learn tidak boleh dianggap sebagai fatwa. Tujuan kami adalah untuk menyajikan informasi tentang berbagai topik untuk memberdayakan pembaca untuk membuat keputusan yang tepat.
#LearnWithBybit